Monday, July 23, 2007

bila pns berwiraswasta

salahkah jika seorang pegawai negeri sipil berwiraswasta? menurutku sih sah-sah saja. asalkan ga ganggu kerja aja. tetapi apakah bisa? uneg-uneg ini timbul saat seorang temen mencoba berekspansi menjadi peternak lele.
nah...yang menjadi pertanyaan, bisakah mereka membagi waktunya antara kerja dan berwiraswasta. sampai saat ini sih saya amati mereka masih bisa. karena memang lele-nya masih kecil-kecil atau masih semangat karena baru memulai karier sampingannya itu.
aku sangat setuju bila wiraswastanya seorang pns adalah dikit-dikit berhubungan dengan pekerjaannya. misalkan saja jika seorang pns itu bekerja di departemen perdagangan, dia bisa menjadi seorang pedagang yang tangguh. ato jika seorang pns itu kebetulan bekerja di departemen perhubungan, dia bisa membuka travel agent ato biro perjalanan dan travel. tetapi apakah kira-kira ya yang cocok untuk seorang pns yang bekerja di sebuah perpustakaan? menjadi pengepul koran bekas dan majalah ato malah menjadi perusahaan jasa cleaning service, karena kerjaannya membersihkan perpustakaan yang selalu kotor dan amburadul. hahahaha...
yang jelas penting bagi seorang pns mempunyai kerjaan sampingan. asalkan bener-bener profesional. jangan hanya karena sampingan itu terus melupakan pekerjaan wajibnya sebagai seorang "abdi negara". jika demikian adanya, maka dapat dipastikan seorang pns tidak akan minder mengahadapi masa tua yang seakan menakuti mereka untuk pensiun dari statusnya.
pns berwiraswasta bukan sesuatu yang baru. dan banyak figur yang bisa dijadikan contoh. seorang guru di pedesaan misalnya yang ternyata petani sayuran yang sukses. atau seorang camat di daerah pesisir pantai misalnya yang sukses menjadi bos para nelayan di lingkungan sekitar. jadi, asalkan tidak menggangu pekerjaan utama, aku salut akan itu. bisakah aku? hmmmmmm...
Diposting oleh chimoet di 4:36 PM |  

0 komentar:

Subscribe to: Post Comments (Atom)